Balai Gakkum LHK Sulawesi Dan Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal dari Kalimantan

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Palu--Penyidik SPORC Brigade Maleo Seksi Wilayah 2 Palu Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi pada hari Senin, 25 November 2019 sedang melakukan penyidikan terhadap pengangkutan kayu ilegal dari Kalimantan yang telah diamankan oleh pihak Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Pantoloan. 

 

Pengangkutan kayu tersebut menggunakan Kapal Layar Motor Harapan Mekar I. Menurut dokumen dari nakhoda, kapal tersebut mengangkut sekitar 30 kubik kayu dengan rincian 28 kubik Kayu Ulin dan 2 kubik Kayu Kapur. Saat ini, nakhoda kapal yang berinisial D beserta 5 Anak Buah Kapal (ABK) lainnya sedang dimintai keterangan terkait pengangkutan kayu oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Sulawesi

Peristiwa ini bermula dari informasi dari pihak Bea dan Cukai Nunukan pada hari Sabtu, 23 November 2019, Pukul 12.00 wita, petugas Mualim Jaga dari PSO Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan melihat sebuah titik pada radar di wilayah perairan Selat Makassar. Kemudian, Mualim Jaga memerintahkan petugas jaga saat itu untuk mendekati titik tersebut. 

Pukul 12.30 wita, petugas jaga menemukan sebuah kapal di Selat Makassar pada titik koordinat 02o 34,200 S dan 118o 43,009 T. Setelah itu, kapal tersebut dilakukan sandar kapal dan dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas patrol. Hasil pemeriksaan awal kayu tersebut bermuatan kayu, kemudian oleh Komandan Patroli diputuskan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam dan kapal ditarik ke Kantor PSO BC Pantoloan Palu. 

Kemudian, pihak PSO BC Pantoloan melakukan koordinasi dengan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi untuk melakukan kerjasama dalam penyIdikan. Saat ini, penyidik Balai Gakkum LHK Sulawesi sedang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan setelah mendapatkan alat bukti yang cukup segera melakukan penahanan terhadap Nakhoda dari Kapal Layar Motor Harapan Mekar I di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maesa Palu.

Pengangkutan kayu diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan. Atas dugaan tersebut, nakhoda kapal akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menyatakan Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).” 

Di tempat terpisah, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt., M.H, menambahkan, terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dengan PSO BC Pantoloan, ini merupakan kerjasama penanganan kasus dengan modus serupa untuk yang ke tujuh kalinya semenjak Gakkum berdiri, kurang lebih kurun waktu tiga tahun ini.

"Dari kasus ini, negara mengalami kerugian cukup besar baik dari sisi ekologi maupun provisi sumber daya hutan juga dana reboisasi atau PSDHDR," ucapnya.(R/Rajendra)